Senin, 11 April 2011

Tukar Link

untuk tukar link silahkan submit Nama dan URL anda, dan jangan lupa isi komentar


Pasang URL ini ke Blog Anda
Nama : Ojek Motor Cilandak
URL : http://jasaojeg.blogspot.com

Terima Kasih

Ojek Motor

Bagi anda yang Tinggal di Daerah Jakarta Selatan dan sekitarnya Cilandak, Fatmawati, Pondok Indah dll.
Jika anda membutuhkan Jasa Ojek, anda tidak usah kawatir anda tlp/sms saya akan menjemput anda dan kami antarkan ke tempat tujuan anda
anda bisa mengbubungi nomor hp di 0817.0903.114

Senin, 26 April 2010

Apasih Ojek itu?




Ojek atau ojeg adalah transportasi umum informal di Indonesia yang berupa sepeda motor atau sepeda bahkan ada ojek payung, namun lebih lazim berupa sepeda motor. Disebut informal karena keberadaannya tidak diakui pemerintah dan tidak ada izin untuk pengoperasiannya. Penumpang biasanya satu orang namun kadang bisa berdua. Dengan harga yang ditentukan dengan tawar menawar dengan sopirnya dahulu setelah itu sang sopir akan mengantar ke tujuan yang diinginkan penumpangnya.

Ojek banyak digunakan oleh penduduk kota-kota besar misalnya di Jakarta. Karena kelebihannya dengan angkutan lain yaitu lebih cepat dan dapat melewati sela-sela kemacetan di kota. Selain itu dapat menjangkau daerah-daerah dengan gang-gang yang sempit dan sulit dilalui oleh mobil. Biasanya mereka mangkal di persimpangan jalan yang ramai, atau di jalan masuk kawasan permukiman.

Ojek sepeda jarang sekali ditemukan namun di Jakarta yaitu di Kota dan Tanjung Priok masih banyak ojek sepeda yang beroperasi walaupun hanya berjarak pendek.

Ojek dapat pula ditemukan di beberapa negara lain di luar Indonesia, termasuk India, Thailand, dan Britania Raya. Berbeda dengan Indonesia, layanan ojek di negara-negara tersebut ada yang merupakan layanan transportasi umum resmi.

Jumat, 23 April 2010

Tips memilih tukang ojeg

Kalau anda harus menggunakan sarana angkutan ojeg untuk mencapai suatu lokasi tujuan, apalagi anda baru kali pertama memakai jasa ojeger setempat, maka yang perlu diperhatikan adalah keselamatan. saya dapat memberikan tips sebagai berikut.

  1. Pilihlah perawakan dan ukuran tubuh tukang ojeg yang sama atau dibawah anda. Nanti kalau dijalan anda ditodong, dibegal atau dirampok, kalau terjadi gelut bin berantem minimal hasilnya seri atau anda yang keluar sebagai pemenang duel tanpa wasit itu.
  2. Pastikan kelengkapan keselamatan yaitu helm dan jas hujan ada. Jika terjadi kecelakaan kepala anda masih terlindungi dan waktu hujan datang tanpa aba-aba anda juga juga gak basah kuyup. Bukankah anda pengen sampai tempat tujuan kepala gak benjol dan gak harus ganti baju. Kalo kelengkapan surat-surat motor sabodo teuing, itu mah urusan maneh na (tukang ojeg) dengan pihak kepolisian dan samsat.
  3. Perhatikan motornya kelihatan sehat. Artinya kelihatan masih oke. Oke body motornya, oke perlengkapan standarnya seperti lampu, rem dll. Masa anda mau jalan malam motor ojegnya gak ada lampu, rem blong. Bukan sampai tujuan tapi bisa-bisa anda dibawa ojeg lain ke rumah sakit atau tukang urut patah tulang.
  4. Sebelum naik motor ojeg pastikan besarnya ongkos ketempat tujuan sudah deal dengan tukang ojeg. Kalau di tempat tujuan anda ditagih ongkos gila-gilaan oleh ojeger itu bukan sepenuhnya salah dia, lha anda sendiri kok gak ada kesepakatan harga dengan tukang ojeg sebelum meluncur.
  5. Selama dalam perjalanan biasanya tukang ojeg memacu motornya dengan terburu-buru seperti sopir metromini di Jakarta lagi dikejar setoran Ingatkan tukang ojek untuk hati-hati Bilangin anda tidak mau akhir perjalanan anda berakhir di rumah sakit karena kecerobohan dia.Alrisblog

Rabu, 21 April 2010

UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


Seringkali kita melakukan sebuah perjalanan, jarak jauh atau dekat tetap merupakan sebuah perjalanan. Adalah Keinginan semua orang melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, tetunya selamat sampai tujuan. Berikut beberapa tips sebelum dan selama melakukan perjalanan;

1. Persiapan Kendaraan

Cek dan jaga selalu kondisi sepeda motor anda, karena anda yang paling mengetahu kondisi layak dan tidaknya motor anda.

1. Instrument lampu, periksa apakah lampu sein, lampu rem, klakson dan lampu depan semua menyala dengan baik.

2. Rem, periksa apakah rem depan dan belakang berfungsi dengan baik, khususnya rem depan karena lebih efektif dalam pengereman. Periksa juga tinggi permukaan minyak rem cukup, jarak main tuas rem.

3. Roda, periksa ban dari pemakaian dan keretakan (kedalaman alur ban harus lebih dari 0.8 mm), tekanan ban dan velk (speleng) atau jari-jari.

4. Bahan bakar. Periksa apakah cukup untuk mencapai jarak tujuan, kebocoran disekitar karburator dan pastikan tutup tangki terpasang kembali dengan benar.

5. Oli, apakah sesuai dengan standard (tinggi permukaan oli mesin), apakah terjadi kebocoran.

6. Rantai Roda, apakah tegangan sesuai dengan standard, telah di lumasi.

7. Mesin, apakah ada kebocoran oli mesin, kekencangan kabel busi atau tutup busi.

8. Kopling, apakah jarak main handle lopling telah sesuai dengan standar, dapat ditekan dengan halus. Untuk touring dianjurkan untuk mempersiapkan kabel kopling cadangan (punya vespa), kabel gas dan rem cadangan.

9. Battery/ Aki, periksa apakah cairan aki berada pada level standar, periksa terminal aki dari karat dan kekendoran.

2. Lakukan Peregangan

Sangat dianjurkan melakukan pemanasan/peregangan sebelum melakukan perjalanan jauh/touring.

3. Posisi berkendara

3.1. Pandangan, melihat jauh kedepan (kea rah yang hendak dituju) agar jarak pandang untuk mendapatkan informasi sekitar menjadi luas.

3.2. Pundak, santai atau rileks.

3.3. Tangan, memegang bagian tengah dari gas tangan dimana anda dapat dengan mudah untuk mengoperasikan handle atau saklar.

3.4. Sikut, dengan sedikit menekuk tangan dan santai.

3.5. Pinggul, duduk pada posisi dimana anda dapat denagn mudah mengoperasikan stang kemudi dan rem.

3.6. Kaki, letakan bagian tengah telapak kaki anda pada sandaran kaki, jari kaki menghadap kedepan, jempol kaki secara ringan berada diatas pedal rem dan pedal gigi.

3.7. Lutut, secara ringan menekan tangki bahan baker diantara paha anda.

4. Pengereman

Biasakanlah melakukan pengereman dengan menggunakan rem depan dan belakang bersamaan, dengan penekanan 75 % rem depan dan 250% rem belakang. Pada saat menekan tuas rem depan gunakan 3 atau 4 jari anda, dan posisi tuas kopling tidak tertekan. Latihlah teknik pengereman ini sehingga ketika mengerem mendadak tidak terjadi penguncian putaran ban.

5. Dalam Perjalanan, beberapa hal harus diperhatikan :

1. Jangan menikung atau menyalip kendaraan lain, jika anda tidak bisa melihat kondisi didepan anda.

2. Waspadai dareah tidak terlihat oleh pengendara lain/Blank spot.

3. Jaga kecepatan berkendara, disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. relative sepi, macet, dan banyak penyebrang jalan.

4. Berada di sebelah kiri (kecuali menyalip/mendahului), jangan berkendara sepanjang sisi kanan jalan walau tidak ada kendaraan lain dari arah yang berlawanan. Selalu waspada dengan kemunculan mendadak dari kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan.

5. Berubah jalur jalan, sangat penting untuk memberi tanda kea rah yang anda tuju bagi pengendara lain dengan menyalakan lampu sein 3 detik sebelum anda merubah jalur. Perhatikan pula kaca spion untuk melihat keadaan disekitar dan memeriksa kendaraan dibelakang sebelum berubah jalur.

6. Melewati persimpangan, ketika akan berbelok sangat penting untuk menyalakan lampu sein 30 meter sebelum mendekati persimpangan untuk memberikan tanda arah yang hendak anda tuju kepada pengguna jalan yang lain. Dianjurkan untuk tidak mengandalkan kaca spion untuk memastika kondisi lalu lintas karena kaca spion memiliki keterbatasan pandangan.

7. Mengendarai dengan satu tangan, sangat tidak dianjurkan karena dapat menghilangkan keseimbangan pada saat berkendara.

8. Selalu berhenti di belakang garis putih pada saat berhenti di lampu merah/traffic light dan tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukan untuk sepeda motor.

6. Rintangan di jalan

Batu kerikil, tanah/Lumpur, oli dan pasir dapat membuat permukaan jalan sangat licin dan dapat menyebabkan sepeda motor tergelincir dan jatuh. Untuk menghindarinya kurangi kecepatan pada permukaan jalan yang baik dan hindari belok terlalu patah dan pengereman terlalu keras saat melalui kondisi jalan seperti ini.

Lubang di jalan dan perbedaan ketinggian pada bahu jalan, terutama pada malam hari, anda tidak mudah melihat seluruh tempat karena cahaya dari lampu depan memiliki keterbatasan untuk menjangkaunya, dan anda kemungkinan menemukannya sudah terlambat, jadi anda harus selalu waspada melihat permukaan jalan didepan anda.

Pejalan kaki yang menyebrang jalan, yang seringkali secara tiba-tiba. Atau binatang ternak yang melintas.

7. Tidak lupa berdoa semoga perjalanan kita lancar dan di jauhkan dari kecelakaan.

TATA CARA BERLALU LINTAS

PP No. 43 Tahun 1993 pada bab VIII

BAB VIII
TATA CARA BERLALU LINTAS


Bagian Pertama: Penggunaan Jalur Jalan

Pasal 51
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.

Bagian kedua: Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Paragraf 1
Tata Cara Melewati

Pasal 52

  • Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
  • Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
  • Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a.kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun- naik penumpang;

Pasal 54
1.Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan atau menaikkan anak sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.

Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati:
a.kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang

b.kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki

Pasal 56
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
a.memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
b.memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.

Pasal 58
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.


Paragraf 3
Tata Cara Membelok

Pasal 59

  • Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. ( liat spion kiri & kanan, lampu sein nyalain. Ok )
  • Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. ( suka lupa nih, ngasih isyarat. Langsung hajar aja )
    3.Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Paragraf 4
Tata Cara Memperlambat Kendaraan


Pasal 60
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Paragraf 5
Posisi Kendaraan di Jalan

Pasal 61

  • Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. ( ini nih alasan Polisi, motor harus pake lajur kiri di Jakarta. Terus dikomplain ama Departemen Perhubungan yang ngerasa kewengannya ngatur jalan di ambil Polisi “ ribut jadinya “ =>cape deeeeh )
  • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
  • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
  • Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.
    ( yang ini udah jelas banget ya )

Paragraf 6
Jarak Antara Kendaraan


Pasal 62
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.

( jaga jarak, jangan masuk wilayah blindspot. Tau – tau di depan ada lobang, nyungsep entaar kaya pengalamannya Lamno )


Bagian ketiga: Berhenti dan Parkir

Pasal 66
1. Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.


Bagian Keempat Penggunaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Pasal 70
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.

Tuh, Helm pake inget Helm….helm….dan helm ( half face / full face )
Nah yang berikutnya sangat penting lagi, pastikan anda membacanya !!!!

Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu

Paragraf 1
Peringatan Dengan Bunyi

Pasal 71
1.Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b.melewati kendaraan bermotor lainnya.
2.Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.


Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
  • Aambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
  • Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
  • Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
    Tuh kan komunitas / klub motor kagak ada disitu !! Makanya jangan pake sirine, kecuali motor lu jadi pengangkut jenazah.Hiii…hiii…. ada penampakan.

Bagian Ketujuh: Kecepatan Maksimum dan atau Minimum Kendaraan Bermotor

Pasal 80
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan
bermotor :
Sytem jaringan jalan primer untuk :

· Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;

Pasal 81

1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

2. Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.

3. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

From CF_Vega

www.yamaha-vega.or.id (Note Books YVML)